Apa Itu Pengertian Tax Amnesty Pajak?

Apa Itu Pengertian Tax Amnesty Pajak?
Apa itu tax amnesty pajak?? Baru-baru ini pemerintah melakukan perombakan RUU tentang bagaimana tata cara pajak. Serta menambah kategori yang terdiri dari pajak pertambahan nilai dan jasa (ppn), pajak bumi dan bangunan (pbb), dan pajak penghasilan (pph).

Didalam undang-undang pemerintah akan menambahkan aturan baru yaitu mengenai tax amnesty atau pengampunan pajak.

Seperti semboyan yang di usung pemerintah adalah Ungkap - Tebus - Lega. Setiap warga negara baik itu pengusaha, wiraswasta, karyawan dll berhak ikut tax amnesty.

Pengertian tax amnesty

Tax amnesty adalah pengampunan pajak yang diperuntukkan bagi siapa saja yang membayar pajak (wajib pajak).

Jika si pelaku wajib pajak mengikuti pengampunan pajak maka diperkenankan untuk melakukan pembetulan SPT lagi terhitung dari tahu 2015.

Peserta wajib pajak harus melaporkan harta yang selama ini belum dilaporkan kemudian membayar uang tebusan tersebut. Persentase dari tiap-tiap tarif tebusan berbeda, mulai dari 2% sampai 10%. UMKM 0,5% sampai 2%.

Pengampunan pajak bisa berupa penghapusan pajak terutang dan membebaskan segala sanksi administrasi serta pidana perpajakan.

Tujuan tac amnesty pajak

Bagi mereka para pengusaha yang menaruh uangnya diluar negri pemerintah berusaha keras agar para pengusaha memindahkan dananya ke indonesia sehingga menambah pendapatan pajak negara. Kita tahu banyak sekali orang kaya di negri ini yang sebagian besar menaruh uangnya di singapore dan malaysia.

Dengan adanya tax amnesty pajak atau pengampunan pajak diharapkan menambah pemasukan uang negara melalui wajib pajak.



Post a Comment

Previous Post Next Post
Advertising Space